Menuju konten utama

Tak Kunjung Sahkan saat Jadi Ketua DPR, Bamsoet Baru Dukung RUU PKS

Bamsoet punya cukup waktu untuk mendorong dikebutnya pengesahan RUU ini saat menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto pada Januari 2018.

Tak Kunjung Sahkan saat Jadi Ketua DPR, Bamsoet Baru Dukung RUU PKS
Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/aww.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang, yang pembahasannya hingga kini masih ditunda.

"Kami mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan resmi oleh negara bagi perempuan di Indonesia," tutur Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2020), seperti dilansir Antara.

Pada Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November ini, ia pun mengajak masyarakat untuk terus berupaya dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Ia menegaskan kekerasan terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Terkait masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membuat program kerja yang ditujukan untuk perlindungan perempuan dan anak fokus pada upaya pencegahan.

Selain itu, pengumpulan data dinilainya perlu untuk meningkatkan layanan penyelamatan hidup untuk perempuan dan anak perempuan.

Bambang Soesatyo pun mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19.

Di sisi lain, untuk perempuan yang mengalami kekerasan didorongnya agar tidak takut dan malu melaporkan ke pihak yang berwenang.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 sebanyak 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.

Draf awal RUU ini sebenarnya sudah masuk DPR sejak 2014, sementara wacana awalnya sudah dibicarakan sejak 1998. Pembahasan yang cukup alot di DPR menjadikan RUU ini hanya bolak-balik masuk prolegnas sejak 2016 hingga saat ini.

Bamsoet punya cukup waktu untuk mendorong dikebutnya pengesahan RUU ini saat menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto pada Januari 2018.

Kini, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legisasi dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR pada 30 Juni 2020.

Baca juga artikel terkait RUU PKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri