tirto.id - Tahapan lengkap cara cek secara online izin resmi Daycare di Jogja dapat dilakukan oleh orang tua. Simak tahapan lengkap berikut ini.
Masyarakat dapat semakin jeli untuk memilih daycare yang tepat setelah munculnya dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Daycare Little Aresha, Yogyakarta,. Pemilihan tersebut dapat mempertimbangkan beberapa aspek penting, termasuk izin operasional.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI yang dimuat di Antaranews pada Selasa (28/4/2026), jumlah anak yang diasuh di Daycare Little Aresha, Yogyakarta seluruhnya ada 103 anak, 53 anak diantaranya diduga menjadi korban kekerasan. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka per Senin (27/4/2026).
KPAI juga menemukan adanya indikasi semacam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak benar.
"Ada pedoman yang dilakukan oleh daycare bahwa dugaan kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur, karena dilakukan lebih dari tiga, empat bahkan 10 orang," ujar Komisioner KPAI RI, Diyah Puspitarini, dikutip dari Antaranews, Selasa (28/4/2026).
Cara Cek Izin Resmi Daycare di Jogja
Keberadaan daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA)memiliki peran penting bagi sebagian orang tua yang membutuhkan. Di tengah berbagai pilihan hidup yang ada, eksistensi daycare diharapkan dapat menjamin kualitas perawatan anak.
Dalam pelaksanaannya, daycare perlu memiliki SOP yang jelas untuk menjamin keselamatan anak. Daycare dirancang agar anak tetap mendapatkan perhatian yang cukup sesuai tahap usianya.
Keberadaan lembaga ini juga perlu disertai dengan kebijakan keselamatan anak yang terdokumentasi untuk memitigasi risiko selama masa pengasuhan. Tak hanya itu, pemerintah setempat harus melakukan pengawasan agar daycare dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi orang tua saat menitipkan anaknya.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua sebelum memilih daycare yaitu menelaah aspek perizinan dan legalitas. Dalam aturannya, daycare perlu mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perizinan tersebut untuk memastikan bahwa daycare yang bersangkutan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.
Tak hanya itu, daycare juga perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif agar tercatat secara legal di sistem pemerintah. Dengan mengantongi perizinan tersebut, daycare dinilai telah memenuhi sejumlah standar pengasuhan, seperti akta notaris, SOP pengasuhan, dan kebijakan keselamatan anak. Ketersediaan dokumen resmi dan transparansi pengelola juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan orang tua.
Melansir unggahan Instagram resmi Humas Pemda DIY@humasjogja, berikut cara cek perizinan daycare yang ada di Jogja:
1. Cek via Portal Sekolah Kita Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buka laman https://sekolah.data.kemendikdasmen.go.id/sekolah
- Klik "Cari" dengan filter bentuk Pendidikan "TPA".
- Daycare yang telah terdata akan muncul di laman
- Jika nama daycare tidak muncul, maka perlu diwaspadai.
- Cek keaslian NIB di situs oss.go.id.
- Cari kode KBLI 85134 (Pendidikan TPA).
- Daycare resmi biasanya memiliki dokumen ber-QR code untuk menunjukkan izin usahanya.
- Pastikan izin operasional masih berlaku di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
- Izin yang kedaluwarsa bisa menjadi masalah pengawasan. Segera tanyakan ke pihak daycare.
- Akta Notaris
- SOP Pengasuhan
- Kebijakan Keselamatan Anak
- 1:4 (untuk anak usia < 2 tahun)
- 1:8 (untuk anak usia 2–4 tahun)
- Cek akses CCTV & transparansi laporan harian demi keamanan dan kenyamanan anak.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































