tirto.id - Baru-baru ini, pihak imigrasi Thailand kerap menolak kedatangan turis Indonesia. Ternyata ada beberapa syarat tertentu jika Warga Negara Indonesia (WNI) ingin liburan ke Thailand, termasuk jumlah minimal uang yang harus dibawa.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok pun telah merilis imbauan bagi WNI yang akan berkunjung ke Thailand via unggahan akun Instagram @indonesiainbangkok.
Dituliskan bahwa berdasarkan ketentuan imigrasi Thailand, pendatang, termasuk turis asal Indonesia, yang akan melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu membawa sejumlah dokumen tertentu.
Selain itu, warga negara asing yang berkunjung ke Thailand juga perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial dengan membawa uang tunai untuk menunjang hidup selama di Thailand.
KBRI Bangkok menyebutkan bahwa adanya imbauan tersebut dikarenakan meningkatnya aduan dari WNI yang tidak bisa masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti finansial saat ada random check.
Imbauan dari KBRI di Bangkok tersebut lantas ramai diperbincangkan di media sosial X (Twitter) dan Instagram. Sejumlah warganet mengeluhkan ketentuan untuk membawa uang tunai dengan nominal yang cukup besar.
Ketentuan membawa uang tunai juga dirasa memberatkan sebab untuk berbelanja saat di Thailand, mayoritas dapat dilakukan dengan cara non-tunai.
Lantas, apa saja syarat dokumen terbaru WNI saat liburan ke Thailand dan berapa uang tunai yang harus dibawa ke Thailand?
Syarat Dokumen Terbaru WNI untuk Liburan ke Thailand Tahun 2024
Menurut peraturan imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat tanpa visa di Thailand harus menunjukkan bukti kemampuan finansial yang mencukupi untuk membiayai hidup mereka selama di sana.
KBRI Bangkok melalui akun Instagram-nya menyatakan bahwa sejumlah persyaratan tersebut juga berlaku bagi WNI yang merencanakan liburan ke Thailand. Persyaratan itu meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
- Tiket pulang (return ticket) atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain.
- Bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand.
- Bukti kemampuan finansial yang mencukupi untuk biaya hidup di Thailand, seperti membawa uang tunai minimal sebesar THB 15.000-20.000 per orang.
KBRI Bangkok menekankan bahwa keputusan untuk memberikan izin atau menolak masuk WNA ke Thailand berada di bawah wewenang petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979). Oleh karena itu, WNI diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Berapa Banyak Uang yang Harus Dibawa ke Thailand?
Selaras dengan ketentuan yang telah dipublikasikan oleh KBRI Bangkok, WNI yang bakal liburan ke Thailand perlu membawa uang tunai sebagai bukti kemampuan finansial selama di Thailand.
KBRI Bangkok juga menjelaskan bahwa Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan terkait jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa sebagai bukti kemampuan finansial.
Namun, berdasarkan sumber informasi terbuka, KBRI Bangkok menganjurkan untuk membawa uang tunai minimal sebesar THB 15.000-20.000 atau sekitar 6,5 hingga 8,7 juta rupiah.
Terkait meningkatnya WNI yang ditolak masuk ke Thailand, KBRI membuka bantuan kekonsuleran atau perlindungan dengan menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya