tirto.id - Anak yang hendak liburan atau mengikuti orang tua ke luar negeri pun harus memiliki Paspor RI. Paspor anak tersebut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi saat hendak melakukan perjalanan ke negara lain.
Paspor sendiri merupakan dokumen yang jadi bukti identitas diri seorang warga negara saat ia ada di luar negeri maupun di dalam negerinya sendiri.
Jadi, sebelum mengajak buah hati Anda mengunjungi berbagai tempat indah di luar Indonesia, persiapkan lebih dahulu dokumen-dokumen resminya, termasuk paspor.
Untuk anak-anak yang masih berusia di bawah tiga tahun, maka orang tua dapat membuat paspornya secara Walk In atau langsung ke kantor imigrasi setempat tanpa memakai aplikasi M-Paspor.
Dokumen untuk Membuat Paspor Anak
Apa saja dokumen dan persyaratan membuat paspor anak yang perlu dipenuhi oleh orang tua atau wali anak? Laman SIPPN Menpan melansir, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat hendak membuat paspor langsung ke Imigrasi yakni:
1. KTP ayah/ibu
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran/surat baptis
4. Paspor ayah/ibu atau buku nikah orang tua
5. Jika hendak membuat penggantian paspor lama, bawa paspor lama anak jika ada
6. Materai sebesar Rp10.000
Untuk proses pembuatan paspor anak-anak, maka salah satu orang tua harus datang mendampingi ke kantor imigrasi. Alasannya, karena ada surat pernyataan bertanggung jawab yang harus ditanda tangani oleh orang tua. Surat pernyataan tersebut akan diberi materai sebesar sepuluh ribu rupiah.
Surat pernyataan itu dibuat sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2022, yang menandakan orang tua bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak kandungnya.
Langkah-langkah membuat paspor anak
Ada dua jenis paspor yang dikenal saat ini, baik paspor bagi orang dewasa maupun paspor anak-anak yakni:
1. Paspor biasa elektronik (e-paspor)
2. Paspor biasa non elektronik
Untuk membuat paspor biasa, maka dapat dilakukan dengan mengajukan secara langsung atau manual, juga dapat dengan cara elektronik. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa adalah yang telah dijabarkan di atas.
Sedangkan langkah-langkah membuat paspor anak secara langsung adalah seperti berikut ini:
1. Mendatangi kantor imigrasi setempat
2. Mengisi data aplikasi yang disediakan oleh petugas di loket
3. Lampirkan dokumen persyaratan
4. Proses pemeriksaan dokumen oleh petugas yang berwenang
5. Jika dokumen sudah lengkap maka akan ada tanda terima permohonan dan kode pembayaran
6. Membayar sesuai nominal yang ditentukan
7. Foto untuk paspor serta sidik jari
8. Wawancara oleh petugas
9. Proses verifikasi serta adjudikasi
10. Pengambilan paspor yang telah selesai dibuat
Biaya Pembuatan Paspor
Merujuk laman Imigrasi, untuk membuat paspor anak dan paspor dewasa, maka ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon. Karena itu siapkan dana yang dibutuhkan untuk membuat paspor tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar:
1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor, dibutuhkan bagi orang-orang yang ingin paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari