tirto.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengeluarkan imbauan melalui akun media sosial Instagram pada 18 Februari, kepada WNI yang berencana berkunjung ke Thailand.
Isi dari imbauan tersebut menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNI yang akan melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa.
Persyaratan tersebut meliputi beberapa hal seperti memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti return ticket/tiket pulang, bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, dan bukti finansial yang mencukupi.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan melainkan karena ketentuan dari pihak Imigrasi Thailand sendiri.
KBRI Bangkok mencatat bahwa belakangan ini mereka menerima pengaduan dari WNI yang mengalami penolakan masuk ke Thailand oleh petugas imigrasi setempat.
Faktor utama penyebab penolakan tersebut adalah ketidakmampuan WNI dalam menunjukkan dokumen lengkap yang memenuhi persyaratan dan ketentuan masuk ke Thailand.
Beberapa alasan meliputi ketidakmampuan untuk menunjukkan bukti return ticket, kurangnya bukti pemesanan akomodasi/hotel, dan kekurangan bukti finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.
Dokumen yang Harus Disiapkan agar Tidak Ditolak Masuk Thailand
Melalui unggahan di Instagram, KBRI menginstruksikan kepada para WNI yang ingin mengunjungi Thailand, demi menghindari penolakan masuk dari pihak imigrasi setempat maka perlu mempersiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
- Bukti return ticket/tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain.
- Bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.
- Bukti finansial yang mencukupi, termasuk membawa uang tunai memadai.
Penolakan tersebut terjadi karena WNI tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan saat dilakukan random check oleh petugas imigrasi Thailand.
Kemudian, mengenai bukti finansial, KBRI Bangkok juga memberikan informasi bahwa Imigrasi Thailand tidak secara spesifik menyebutkan ketentuan mengenai jumlah uang tunai minimal yang harus dibawa.
Meskipun demikian, masih menurut pihak KBRI berdasarkan sumber terbuka, WNI disarankan untuk membawa uang tunai sekitar 15.000-20.000 baht (sekitar Rp6-9 juta) per orang untuk menunjang biaya hidup selama berada di Thailand.
Selanjutnya, KBRI Bangkok juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979).
Namun, jika WNI mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran/pelindungan, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat dihubungi pada nomor +66 92 903 1103.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra