Menuju konten utama

Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 2 & Cek Penerima di eform.bri.co.id

Cara mencairkan BPUM tahap 2 BRI dan mengecek penerima BPUM di eform.bri.co.id.

Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 2 & Cek Penerima di eform.bri.co.id
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Penerima BPUM 2021 di BRI bisa melakukan pencairan dana banpres UMKM ini setelah mengecek dahulu di eform.bri.co.id. Link tersebut digunakan untuk memastikan status penerima sebelum mencairkan dana BPUM di BRI.

Jika NIK (Nomor Induk Kepundudukan) atau nomor e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, Anda perlu melakukan validasi di Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, atau BRI unit terdekat. Apa saja syarat yang harus dibawa?

Menurut BRI, penerima BPUM 2021 bisa melakukan pencairan dengan dengan membawa e-KTP asli dan akan diminta melengkapi SPTJM, Surat Kuasa & Pernyataan serta form pembukaan/perbaikan data rekening yang disediakan oleh kantor BRI.

Sebelum melakukan pencairan, ada baiknya Anda mengecek dahulu status penerima BPUM di BRI tahap 2 dengan cara berikut ini:

1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id;

2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM);

3. Setelah itu, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM;

4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;

5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pesan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat untuk bisa menerima bantuan BPUM 2021 ini.

Syarat Daftar BPUM 2021 Tahap 2

Sementara itu, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda bisa melakukan pendaftaran dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat. Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.

Di Cirebon misalnya, pendaftaran BPUM 2021 telah dibuka dari tanggal 14-28 April 2021. Pelaku UMKM yang akan mendaftarkan diri untuk menerima BPUM agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Seperti foto kopi KTP, KK, surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.

Selain itu, terdapat dua tahap yang harus ditempuh calon penerima bantuan ini, yaitu dengan cara mendaftarkan diri melalui formulir daring ke tautan http://bit.ly/BPUMCirkot2021 dan juga melalui luring.

Ketika sudah mendaftar secara daring dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara langsung dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM.

Jika dia hanya mendaftar daring saja tapi tidak mendaftarkan langsung atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan.

Jika Anda berada di luar Kota Cirebon, Anda bisa mengecek cara pendaftaran BPUM 2021 lain melalui link berikut ini: Cara Daftar BPUM 2021 Online: Link Banpres UMKM di Berbagai Kota

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH