Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Syarat Naik KRL hingga KA Lokal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Data sertifikat vaksin akan dicocokkan dengan KTP/identitas lain, dan bisa ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk foto maupun fisik.

Syarat Naik KRL hingga KA Lokal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Rangkaian Kereta Api (KA), Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - PT KAI Commuter memberlakukan aturan wajib vaksin minimal dosis pertama yang ditunjukkan melalui sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL mulai 8 September 2021,

Melansir laman Satgas COVID-19, data sertifikat akan dicocokkan dengan KTP/identitas lain, dan dapat ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk digital (foto) maupun fisik.

Syarat ini berlaku untuk perjalanan menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memastikan bahwa seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, juga mewajibkan pelanggan telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus, melansir laman Antara.

Infografik BNPB Syarat Naik Kereta

Infografik BNPB Syarat Naik Kereta. tirto.id/Fuad

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.

Selain itu bagi pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19," kata Joni.

Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Selanjutnya VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan pada 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KRL atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya