tirto.id - Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 hari ini, Kamis 6 Mei hingga 17 Mei. Selama periode tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilitas apapun.
Hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan dan mendapatkan pengecualian untuk bisa melakukan mobilisasi selama periode tersebut.
Mereka yang mendapatkan pengecualian yaitu orang-orang yang memiliki kepentingan non-mudik yang mendesak, seperti bertugas, sakit, pengobatan, melahirkan, kedukaan, dan pengantaran logistik.
Dilansir dari Antara News, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 hanya akan mengoperasikan 7 kereta api (KA), yaitu empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
PT KAI juga akan tetap mengoperasikan Kareta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa larangan mudik. Namun, perjalanan tersebut dengan syarat perjalanan hanya dilakukan untuk keperluan mendesak dan kepentingan, bukan untuk mudik, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Bagi masyarakat awam non-pekerja wajib dan pekerja sektor informal, wajib memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN/BUMN/BUMD/Prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki catatan print out meliputi surat izin perjalanan tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, beserta identitas diri.
3. Bagi pegawai swasta wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
4. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak, berlaku untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun.
5. Calon penumpang juga diwajibkan menunjukan hasil negatif PT-PCR, tes cepat Antigen, atau pemeriksaan GeNose C9 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam keberangkatan.
Berkas keberangkatan akan dicek untuk verifikasi oleh petugas dengan teliti dan tegas.
"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," ujar Eva, selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus turut menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh dengan penjualan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," katanya.
Sementara untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 hingga 17 Mei 2021:
Daftar kereta jarak jauh & lokal yang beroperasi 6-17 Mei
1. Argo Bromo Anggrek
2. Argo Wilis
3. Gajayana
5. Bima
6. Argo Lawu
7. Maharani
8. Kahuripan
8. Sritanjung
9. Bengawan
10. Serayu
11. Kutojaya Selatan
12. Tawangalun
13. Probowangi
14. Tegal Ekspres
15. Bukit Selero
16. Kuala Stabas
17. Rajabasa
18. Putri Deli
19. Pasundan Lebaran
Selain itu, berikut adalah daftar KA lokal yang beroperasi:
1. KA Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Pandan Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. aBathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yandri Daniel Damaledo