Menuju konten utama

Cara Buat Surat Izin Mudik SIKM Online di Jakevo.jakarta.go.id

Cara buat surat jalan mudik lebaran 2021 secara online di situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Cara Buat Surat Izin Mudik SIKM Online di Jakevo.jakarta.go.id
Polisi meminta penumpang bus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen saat pemeriksaan di kawasan jalur Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

tirto.id - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan dan mendapatkan pengecualian untuk bisa melakukan mobilisasi selama periode tersebut.

Mereka yang mendapatkan pengecualian yaitu orang-orang yang memiliki kepentingan non-mudik yang mendesak, seperti bertugas, sakit, pengobatan, melahirkan, kedukaan, dan pengantaran logistik.

Terkait aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dalam kepgub tersebut, Anies mengatakan penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Anies dalam kepgub itu.

SIKM Online di Situs JakEvo

Pengajuan SIKM untuk orang-perorangan yang sesuai kriteria harus mengisi formulir di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Setelah itu melakukan verifikasi berkas di Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Selanjutnya mendapat tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah, lalu pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Bagi pemohon yang sesuai kriteria, harus menyiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI.

Kunjungan keluarga sakit:

- KTP Pemohon;

- surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat;

- surat pernyataan bermeterai Rp10.000,dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

- KTP Pemohon;

- surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat;

- surat pernyataan bermeterai Rp10.000,dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Ibu hamil/bersalin:

- KTP Pemohon; dan

- b. surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:

- KTP Pemohon;

- surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan

- surat pernyataan bermeterai Rp10.000, dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Razia SIKM di DKI Jakarta 6-17 Mei 2021

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerja sama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap COVID-19.

"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH