tirto.id - Selama perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis syarat perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat yang masih berlaku untuk perjalanan jarak jauh saat ini yaitu calon penumpang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Kemudian masih wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Kemudian ada pula syarat perjalanan menggunakan KA Lokal, Joni menjelaskan perjalanan di KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Syarat Naik KA Jarak Jauh di Sumatra
Bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatra masih wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan. Sebelumnya kebijakan ini baru diberlakukan pada Kamis, 29 Juli 2021. Syarat menunjukkan sertifikat vaksin tersebut sudah dilakukan pada pelanggan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa sejak awal Juli 2021.
Joni menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” terang dia.
Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatra tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Joni.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Kami hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri