tirto.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan syarat perjalanan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3 hingga 9 Agustus 2021. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 syarat perjalanan di transportasi darat, laut, dan udara tidak berubah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata dia, Selasa (3/8/2021).
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yaitu SE 56 Tahun 2021 Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan perkeretaapian (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata dia.
Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub, yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.
Syarat perjalanan orang di wilayah PPKM Level 4 dan 3 di dalam negeri antarkota alias jarak jauh harus memenuhi beberapa syarat. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian untuk moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Khusus untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 2 dan 1 untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk moda transportasi laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, tapi diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antar kota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz