tirto.id - Pelamar seleksi PPPK Guru 2023 wajib memenuhi syarat tertentu untuk bisa dinyatakan lulus uji kompetensi. Uji kompetensi sendiri merupakan tahap penting dalam rangkaian seleksi PPPK Guru 2023.
Tahapan ini dijadwalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berlangsung mulai 10 November hingga 4 Desember 2023. Uji kompetensi atau seleksi kompetensi menilai soal kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya pelamar PPPK Guru 2023.
Selain itu, uji kompetensi dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas pelamar lewat wawancara. Perlu diketahui bahwa uji kompetensi PPPK Guru 2023 hanya dilakukan bagi pelamar selain prioritas 1 (P1).
Berdasarkan kebijakan pemerintah tahun ini, pelamar P1 bisa langsung melamar formasi tanpa harus ikut tes kompetensi lagi. Pelamar P1 sendiri adalah mereka yang ikut serta dalam PPPK 2021 dan 2022 yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau passing grade namun belum mendapat formasi.
Menurut catatan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jumlah pelamar P1 di PPPK 2023 ini mencapai 3.043 pelamar.
Selain pelamar P1, pelamar PPPK 2023 wajib mengikuti uji kompetensi. Bagi peserta yang lulus seleksi kompetensi akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan hingga 6 Desember 2023.
Syarat Lulus Uji Kompetensi PPPK Guru 2023
Syarat utama lulus uji kompetensi PPPK Guru 2023 adalah memenuhi NAB alias passing grade. Passing grade PPPK Guru 2023 ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Passing grade sendiri adalah sebuah nilai minimum yang harus dicapai oleh seluruh pelamar PPPK Guru untuk bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK. Perlu diketahui bahwa pelamar yang lulus uji kompetensi belum tentu langsung lulus menjadi PPPK Guru.
Pasalnya, nilai pelamar nantinya akan diolah bersamaan dengan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang hasilnya akan dibuat peringkat. Hanya pelamar dengan peringkat tertinggi sesuai kebutuhan formasi yang akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023.
Sebagai contoh, formasi PPPK Guru di Kabupaten A membuka 2 formasi PPPK Guru 2023. Namun, terdapat 3 orang yang melamar formasi tersebut dan ketiganya sama-sama lulus uji kompetensi dan SKTT.
Mengingat formasi PPPK Guru di Kabupaten A hanya 2, maka hanya 2 pelamar dengan peringkat tertinggi yang akan diangkat sebagai PPPK Guru. Sementara, pelamar peringkat terbawah tidak dapat diangkat saat ini meskipun ia lulus uji kompetensi.
Oleh karena itu, setiap pelamar PPPK Guru 2023 dituntut untuk meraih nilai uji kompetensi setinggi mungkin. Bila perlu nilai yang diraih sebaiknya di atas passing grade untuk meningkatkan peluang diterima menjadi PPPK Guru.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 649 Tahun 2023 passing grade bagi PPPK Guru yang harus diraih dalam seleksi tahun ini adalah:
- Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
- Nilai untuk wawancara: 24
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis: berbeda-beda sesuai jabatan yang dilamar.
Khusus untuk passing grade seleksi kompetensi teknis dibedakan sesuai jenis mata pelajaran yang diampu pelamar. Masih berdasarkan Kemenpan RB yang sama, tahun ini ada 79 jabatan PPPK Guru dengan besaran passing grade seleksi kompetensi teknis yang berbeda.
Berikut daftar NAB atau passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023:
- Guru Agama Budha: 180
- Guru Agama Hindu: 180
- Guru Agama Islam: 180
- Guru Agama Katolik: 180
- Guru Agama Kristen: 180
- Guru Kelas: 180
- Guru Penjasorkes: 170
- Guru Seni Budaya: 160
- Guru Bahasa Inggris: 185
- Guru Bimbingan Konseling: 160
- Guru Matematika: 170
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
- Guru Pendidikan Khusus: 180
- Guru Bahasa Indonesia: 170
- Guru PPKN: 185
- Guru IPS: 175
- Guru IPA: 180
- Guru Bahasa Arab: 195
- Guru Jepang: 175
- Guru Jerman: 185
- Guru Mandarin: 205
- Guru Perancis:165
- Guru Biologi: 185
- Guru Ekonomi: 190
- Guru Fisika: 160
- Guru Geografi: 180
- Guru Kimia: 190
- Guru Sejarah: 205
- Guru Sosiologi: 195
- Guru TIK: 175
- Guru Antropologi: 150
- Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
Daftar NAB atau passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2023 selengkapnya bisa dicek melalui lampiran Keputusan Menteri PANRB berikut:
Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023 PDF
Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023
Tahapan seleksi PPPK Guru 2023 telah berlangsung sejak September tahun ini. Tahapan seleksi PPPK Guru melibatkan proses pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan SKTT, hingga pengumuman kelulusan.
Pelamar yang dinyatakan lulus rangkaian seleksi berhak melanjutkan ke tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP). Tahap-tahap tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Februari 2024.
Berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2023 sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN:
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024
Penulis: Wulandari
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy