Menuju konten utama
Syarat BPI Kemendikbud 2023 S2

Syarat Beasiswa BPI 2023 S2 untuk Pendidik hingga Pelaku Budaya

Syarat beasiswa BPI 2023 jenjang S2. Simak persyaratan umum dan khusus Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk pendidik hingga pelaku budaya.

Syarat Beasiswa BPI 2023 S2 untuk Pendidik hingga Pelaku Budaya
Beasiswa BPI. foto/https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Syarat beasiswa BPI 2023 untuk jenjang S2, mulai dari pendidik hingga pelaku budaya, telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Terdapat beberapa kategori Beasiswa Pendidikan Indonesia yang ditawarkan untuk magister.

Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan beasiswa Pemerintah Indonesia dari program kerja sama Kemendikbud Ristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan guna meningkatkan serta membangun sumber daya manusia Indonesia.

Beasiswa Pendidikan Indonesia telah diluncurkan Nadiem Makarim selaku Menristekdikti sejak 22 April 2021 silam. Pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024, BPI Kemendikbud Ristek kembali dibuka untuk Calon Guru SMK, Pelaku Budaya, hingga Dosen pada LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.

Pendaftaran Beasiswa BPI 2023 S2 telah dibuka mulai Selasa, 2 Mei 2023. Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dibuka hingga 31 Mei 2023 untuk Perguruan Luar Negeri. Sementara itu, bagi Perguruan Dalam Negeri, registrasi dibuka hingga 30 Juni 2023.

Untukmendaftar, peserta dapat melakukan registrasi di situs yang telah disediakan. Berikut tautannya: link daftar BPI 2023

Jenjang Pascasarjana (Magister/S2) menjadi salah satu tingkatan beasiswa pendidikan yang dibuka dalam BPI Kemendikbud 2023, di samping sarjana (S1) dan master (S3). Jenis Beasiswa S2 BPI yang dibuka meliputi S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA), S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), Pelaku Budaya, hingga Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up).

Pihak penyelenggara menetapkan dua kategori persyaratan, yakni persyaratan umum dan khusus. Para pelamar harus memenuhi syarat-syarat tersebut apabila ingin diterima sebagai penerima Beasiswa BPI.

Persyaratan Umum Beasiswa BPI 2023 S2

Persyaratan umum Beasiswa BPI 2023 S2 mulai dari kesehatan, dokumen, hingga skor bahasa Inggris. Berikut ini persyaratan umum Beasiswa BPI 2023 S2:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;

2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

3. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

4. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

  • Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
  • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.
5. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

6. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:

1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:

  • 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
  • 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  • Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis.
  • Bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia.
  • Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol atau.
  • Bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut atau.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
8. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000.
  • Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
9. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
  • Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
10. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.

11. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.

13. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

14. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbud Ristek.

15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif.
  • Kelas khusus.
  • Kelas karyawan.
  • Kelas jarak jauh.
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk.
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA).
  • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri.
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
  • Mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
16. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
  • Ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri.
  • Jumlah kata 1500-2000 untuk S2.
17. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan:

Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi.

  • Topik yang akan ditulis dalam tesis.
  • Rencana studi dari awal semester hingga selesai.
  • Aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan.
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri.
  • Ditulis antara 1500 – 2000 kata.
18. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi.

19. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor yang dapat dilihat di sini.

20. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri) atau.
  • Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
  • Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau
  • Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau
  • Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau
  • Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta)
Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.

Persyaratan Khusus Beasiswa BPI 2023 S2

Berikut ini persyaratan khusus Beasiswa BPI 2023 S2, mulai Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik hingga Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up):

1) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)

  • Bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar;
  • Bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
  • Bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
  • Bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)

  • Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbud Ristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  • Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
  • Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Ristek.
3) S2 Pelaku Budaya

  • Pendaftaran dalam program studi penciptaan, harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio.
  • Masa kerja paling sedikit 4 tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 tahun terakhir bagi yang berstatus PNS.
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
  • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non-formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud Ristek;
  • Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
  • Menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S2 Beasiswa Indonesia Maju

Memiliki prestasi dalam 10 tahun terakhir:

1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi Puspresnas dengan ketentuan:

  • Tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
  • Tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
  • Penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh.
2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

  • Tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
  • Tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
  • penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh dan/atau
3) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi Puspresnas.

6) Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)

Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin