Menuju konten utama
Beasiswa Pendidikan Indonesia

Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbud 2023: Apa Saja Syaratnya?

Panduan pendaftaran BPIP Kemendikbud 2023 telah dirilis. Lantas, apa saja syarat dan cara daftarnya?

Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbud 2023: Apa Saja Syaratnya?
Beasiswa BPI. foto/https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Panduan lengkap Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2023 telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Apa saja syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi dan bagaimana cara mendaftar beasiswa BPI 2023?

BPI merupakan program Kemendikbud Ristek yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tujuannya membantu warga Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi jenjang S1, S2, dan S3, terutama untuk praktisi pendidikan, mahasiswa berprestasi, dan pelaku budaya.

Jadwal pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 atau tahun ini dibagi berdasar perguruan tinggi tujuan. Pendaftaran BPI dengan tujuan Perguruan Tinggi Luar Negeri berlangsung mulai 2-31 Mei 2023. Sementara itu, pendaftaran BPI dengan tujuan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dimulai pada 2 Mei hingga 30 Juni 2023.

Jadwal lanjutan pengumuman BPI 2023 akan disampaikan menyusul via laman resmi Beasiswa Pendidikan Indonesia.

Cara Daftar dan Mekanisme Seleksi BPI 2023

Cara Daftar

Cara mendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI 2023 dilakukan melalui situs web resmi dengan alamat domain www.beasiswa.kemdikbud.go.id.

  1. Pendaftar melakukan registrasi secara daring.
  2. Setelah itu, pendaftar wajib mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tertera di laman pendaftaran.

Mekanisme Seleksi dan Penetapan

  1. Seleksi terdiri atas:

    - Seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen;

    - Seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

  2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.

  3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbud Ristek oleh Kepala BPPT.

Panduan Lengkap BPI 2023: Syarat Umum Pendaftaran

a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;

b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA, SMK, atau sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:

  1. Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
  2. Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;

e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

  1. Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
  2. Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  3. Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

  1. Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
  2. Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
  3. Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:

1. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh

ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS

(https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:

  • 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
  • 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2. Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
  • Bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
  • Bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
  • Bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol; atau
  • Bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran

j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

  1. Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
  3. Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
  2. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.

l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.

m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program on going skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.

o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  1. Kelas eksekutif;
  2. Kelas khusus;
  3. Kelas karyawan;
  4. Kelas jarak jauh;
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
  6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
  7. Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
  9. Mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.

r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
  • Ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
  • Jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
  • Jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;

s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;

  • Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
  • Topik yang akan ditulis dalam tesis;
  • Rencana studi dari awal semester hingga selesai;
  • Aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
  • Ditulis antara 1500 – 2000 kata;

t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;

  • Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
  • Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
  • Ditulis antara 1500 – 2000 kata.

u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi

v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor

w. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

1. Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
  • Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
  • Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
  • Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
  • Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
  • Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);

2. Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.

Syarat Khusus Beasiswa BPI Kemendikbud 2023

a. Beasiswa Bergelar (Degree) D4/S1

1. D4/S1 Calon Guru SMK

a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;

b) merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.

c) memiliki surat rekomendasi dari:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); atau
  • Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
d) menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan

e) diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut pada jurusan sesuai dengan program keahlian yang menjadi sektor prioritas nasional yaitu:

  • Sektor hospitality;
  • Ekonomi kreatif;
  • Permesinan dan konstruksi;
  • Pekerja migran;
  • Kemaritiman; atau
  • Pertanian.

2. S1 Pelaku Budaya

a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;

b) diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan

c) menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.

3. S1 Beasiswa Indonesia Maju

a) memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan; dan/atau

b) prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:

(a) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

  • Tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
  • Tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
  • Penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh;
(b) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

  • Tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
  • Tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
  • Penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(c) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak

lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.

c) Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penerima beasiswa.

4. S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara

Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

5. S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)

Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.

b. Beasiswa Bergelar (Degree) S2

1) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)

a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar;

b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau

c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan

d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi

dosen pada perguruan tinggi asal.

2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)

(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);

(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau

(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;

3) S2 Pelaku Budaya

a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;

b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;

4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);

b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;

c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.

d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.

5) S2 Beasiswa Indonesia Maju

a) memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir:

(1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

  • Tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
  • Tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
  • Penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh;
(2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

  • tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
  • tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
  • penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(3) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas;

6) Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)

Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.

c. Beasiswa Bergelar (Degree) S3

1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)

a. Merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);

b. Bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);

c. Bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau

d. Bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;

e. Menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree;

f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:

  • Pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri);
  • Pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri);
g. Apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun

maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan

tinggi penyelenggara.

2) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)

a) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);

b) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek memiliki surat pengangkatan sebagai ASN; atau

c) Melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta

3) S3 Pelaku Budaya

a) Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus;

b) Memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;

4) S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a) Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);

b) Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut turut;

c) Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan

d) Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan, yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.

e) Menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.

5) S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru

Bagi dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

6) S3 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)

Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S3 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.

Baca juga artikel terkait BEASISWA 2023 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Fadli Nasrudin