tirto.id - Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbud Ristek) merupakan program pembiayaan kuliah dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia generasi penerus. Lantas, kapan BPI 2023 dibuka dan apa saja persyaratan hingga ketentuannya?
Program beasiswa ini juga merupakan hasil kerja sama antara Kemendikbud Ristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. BPI Kemendikbud Ristek diharapkan bisa memberi kesempatan lebih luas kepada anak bangsa agar bisa menempuh pendidikan jenjang S1, S2, dan S3.
Tahun 2023 ini, BPI Kemendikbud Ristek akan memasuki pendaftaran gelombang ketiga untuk program beasiswa bergelar (degree). Sementara itu, program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 edisi ketiga untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan catatan Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI Kemendikbud Ristek Bergelar Tahun 20222 Batch 2 (Revisi 3), BPI Kemendikbud Ristek telah dibuat sejak 22 April 2021 oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar.
Telah memasuki tahun ke-3, harapannya BPI Kemendikbud Ristek khususnya program bergelar S1, S2 dan S3 dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran BeasiswaBPI2023
Jadwal pembukaan beasiswa BPI 2023 belum dirilis. Namun, calon pendaftar bisa merujuk pada rangkaian agenda pendaftaran beasiswa BPI tahun sebelumnya (2022).
Berikut rincian jadwal pendaftaran BPI 2022.
- Pendaftaran dilaksanakan pada 11 April sampai 30 Juni 2022
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil dilaksanakan pada 1 sampai 15 Juli 2022
- Seleksi substansi/wawancara dan pengumuman hasil dilaksanakan pada 18 sampai 30 Juli 2022
- Daftar ulang dilaksanakan pada 1 sampai 16 Agustus 2022.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPI 2023
Dikutip dari buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 Revisi 2, berikut persyaratan dan ketentuan pendaftarannya.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kementerian yang dibuktikan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Puslapdik;
- Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek;
- Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
- Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau non-gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan penerima beasiswa Program S3 PTA Dalam Negeri; tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbud Ristek;
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) kelas eksekutif;
2) kelas khusus;
3) kelas karyawan;
4) kelas jarak jauh;
5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree);
7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri; dan
8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Fadli Nasrudin