tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Salah satunya adalah Petugas Barang Bukti dengan 1.146 formasi yang tersedia.
Pada pengadaan CPNS 2023, formasi yang dibuka sebanyak empat jabatan yaitu Calon Jaksa, Pengelola Penanganan Perkara, Petugas Barang Bukti, dan Penjaga Tahanan.
Adapun pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka secara serentak pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Syarat Administrasi CPNS 2023 Kejaksaan Petugas Barang Bukti
Sementara itu, syarat administrasi CPNS 2023 Kejaksaan formasi Petugas Barang Bukti sebagai berikut:
Formasi Umum
- Memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang ijazah aslinya belum keluar dengan melampirkan transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester akhir) dengan IPK paling rendah 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
- Memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang ijazah aslinya belum keluar dengan melampirkan transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester akhir) dengan IPK paling rendah 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
- Keturunan Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan /atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023
Berikut adalah jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023:
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September -. 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September -. 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024
Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto