Menuju konten utama

Status Papua Jadi Tanggap Darurat COVID-19 hingga 6 Mei 2020

Status Papua ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat dimulai per hari ini, 9 April hingga 6 Mei 2020.

Status Papua Jadi Tanggap Darurat COVID-19 hingga 6 Mei 2020
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (ketiga kiri) mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/.

tirto.id - Wakil Gubernur Papua Kleme Tingal mengatakan pihaknya meningkatkan status menjadi tanggap darurat setelah jumlah warga yang terpapar COVID-19 semakin meningkat menjadi 45 orang. Status tanggap darurat itu dimulai per hari ini, 9 April hingga 6 Mei 2020.

"Memang benar ada peningkatan status setelah rapat Forkopimda Papua, yang dilaksanakan Rabu (8/4) memutuskan meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat," katanya di Jayapura, Kamis (9/4/2020).

Dalam rapat sebelumnya yang dipimpin Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (24/3) status Papua masih siaga darurat.

Rapat forkopimda yang dihadiri Ketua DPRP Papua John Banua Rouw, Ketua MRP Matius Murib, Waka Polda Brigjen Pol Johanes Marjuki, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Irham Waroiham, Dan Lanud Silas Papare Marsekal Pertama TNI Tri Bowo berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura, Gubernur Papua menyatakan peningkatan status terkait penanganan COVID-19.

Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengoptimalkan pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas dengan memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April, kecuali untuk personel bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian masyarakat.

"Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai melalui penerbangan atau pelayaran komersial atau carteran, termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta, kecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian kru pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya membatasi waktu buka kegiatan perekonomian, baik di pasar maupun toserba atau mal dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.

Pemerintah juga menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif. Diharapkan semua warga mematuhi semua aturan tersebut untuk keselamatan bersama.

Data dari tim Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Papua terungkap 45 orang positif terpapar virus corona jenis baru, lima orang di antaranya meninggal.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz