Menuju konten utama

Status Jakarta Masih DKI Sampai Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota

Status Jakarta sebagai ibu kota belum lepas sampai ada Keppres mengenai pemindahan lbu Kota Negara.

Status Jakarta Masih DKI Sampai Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota
Warga dan sejumlah kendaraan bermotor melintas di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/4/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sebagai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta per 25 April 2024. Status Jakarta sebagai ibu kota belum lepas sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73 UU tersebut sebagaimana dikutip dari laman JDIH Setneg, Senin (29/4/2024).

Dalam undang-undang ini juga mengatur beberapa hal spesifik. Dalam ketentuan penentuan kepala daerah, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan berbasis pilkada. Pemilihan kepala daerah tetap menggunakan asas minimal 50 persen suara baru bisa dinyatakan menang 1 putaran.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal 10 ayat 2.

Selain itu, ada sejumlah kekhususan yang diberikan antara lain soal kependudukan dan soal pajak hiburan. Dalam ketentuan kependudukan, pasal 34 menyatakan DKI bisa melakukan penertiban kependudukan secara mandiri pada warga yang tidak tinggal di Jakarta. Dalam pajak hiburan, mereka bisa menetapkan pajak parkir 25 persen hingga pajak jasa hiburan tertentu sampai 75 persen.

"Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)," bunyi pasal 41 ayat b.

Selain itu, undang-undang ini juga mengakomodir pelaksanaan kegiatan aglomerasi. Kawasan Kawasan Aglomerasi sesuai pasal 51 ayat 2, mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Mereka membentuk rencana induk aglomerasi yang terdiri atas transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi. Pemilihan aglomerasi pun atas keputusan presiden.

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," bunyi pasal 55 ayat 3.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang