tirto.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menyebut IMS (50) sudah dibebastugaskan dari BNN Kabupaten Buleleng. Hal tersebut menyusul penangkapan IMS oleh polisi karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Sabtu (01/11/2025) pukul 14.00 WITA.
“Kami juga sudah bersurat dan berkoordinasi dengan BNN pusat terkait pengusulan yang bersangkutan diberi sanksi berat pelanggaran disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Kontributor Tirto, Rabu (05/11/2025).
Rudy mengonfirmasi bahwa memang benar terdapat penangkapan terhadap pegawai aparatur sipil negara (ASN) BNN Kabupaten Buleleng oleh kepolisian terkait dengan kasus narkotika. Sebagai bentuk pengawasan, sebelumnya BNN Kabupaten Buleleng telah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai, termasuk IMS, pada Jumat (24/10/2025). Namun, saat itu, hasil tes urine masih negatif.
“IMS mempunyai track record yang tidak baik sebagai pengguna narkoba sejak masih berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pernah divonis penjara lima bulan atas tindak pidana narkoba. Pada tahun 2020, beralih status sebagai ASN di BNN Kabupaten Buleleng. Selama ini sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan, tetapi kembali lagi terjerumus dengan narkotika,” sebutnya.
BNN Provinsi Bali mendukung proses hukum untuk kasus yang menjerat IMS, mulai dari penggeledahan di tempat tinggalnya maupun pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan IMS dengan jaringan narkotika. Rudy turut mengatakan, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BNN Provinsi Bali ke depannya.
“Kami tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika karena narkoba adalah musuh bersama yang bisa menyasar siapa saja tanpa terkecuali,” tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS pada Sabtu (01/11/2025) pukul 14.00 WITA di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah sebelumnya menjadi target pemantauan polisi.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, masyarakat juga melaporkan keberadaan sepeda motor milik IMS di lokasi tersebut.
“Petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang dilaporkan, mengendarai motor Honda Beat warna hitam di Desa Gitgit. Petugas kemudian memberhentikan pengendara tersebut. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama IMS dan mengakui bahwa sebelumnya dia sempat berada di Desa Pegayaman,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, dalam keterangannya, Rabu.
Selanjutnya, IMS diamankan ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine IMS positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus untuk mengetahui jaringan yang terlibat, serta memantau tempat pemakaian untuk penyelidikan lanjutan.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































