tirto.id - Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berinisial IMS (50) ditangkap oleh Polres Buleleng karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. IMS ditangkap pada Sabtu (01/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, membeberkan bahwa IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah sebelumnya menjadi target pemantauan polisi.
“Berawal dari informasi masyarakat, ada sebuah lokasi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” ungkap Edy dalam keterangannya, Selasa (04/11/2025).
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai motor Honda Beat dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target operasi di Banjar Dinas Pumahan. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi mendapati bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai BNNK Buleleng.
Berdasarkan hasil interogasi, IMS mengaku baru saja datang dari suatu tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba di Desa Pegayaman. IMS juga mengaku aktif memakai obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami sudah periksa HP-nya, chat sudah dihapus semua. Saat diamankan tidak bawa barang bukti, indikasi sudah dipakai di Pegayaman. Waktu diamankan sendiri,” terang Edy.
Setelah itu, IMS dibawa ke kantor Polres Buleleng untuk melakukan tes urine. Hasil tes urine tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau yang lebih dikenal sebagai sabu. Pihak kepolisian juga mendapati bahwa IMS pernah divonis selama lima bulan penjara pada tahun 2015 untuk kasus serupa.
“Ini bukan yang pertama kalinya kami memantau yang bersangkutan, sudah yang kedua kalinya dipantau. Sudah pernah diperiksa, tapi mengaku tidak dapat barang. Tempat pemakaian dan yang menyediakan sekarang sedang dipantau untuk penyelidikan lanjutan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang terlibat,” ungkapnya.
Saat ini, IMS telah diserahkan kembali ke BNNK Buleleng untuk proses tindak lanjut dan rehabilitasi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































