Menuju konten utama

SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS Jalur PPPK Dibuka 8 Februari 2019

SSCASN BKN yang bisa diakses Jumat (8/2/2019) berisi informasi awal soal rekrutmen CPNS jalur P3K.

SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS Jalur PPPK Dibuka 8 Februari 2019
Seorang Penyandang disabilitas mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sosial di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

Hal ini diumumkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2/2019).

“Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan sebagaimana dilansir setkab.go.id.

Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Meski portal SSCASN sudah bisa diakses pada Jumat, Kasubbag Hubungan Media Dan Antar Lembaga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, pelamar belum bisa melakukan pendaftaran.

"Besok [8 Februari] belum bisa daftar, SSCASN yang diakses besok baru berisi informasi awal soal rekrutmen P3K. Dipelajari dulu, jangan terburu-buru dalam mendaftar," ujar Diah saat dihubungi Tirto, Kamis (7/2/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima Tirto, rekrumen ini digelar karena kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah.

Jadwal lengkap dan pengumuman pendaftaran P3K akan disampaikan melalui situs SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora