Menuju konten utama

Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK di Sidang Sengketa Pilpres

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengakui belum mendapatkan undangan resmi untuk menghadiri sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK di Sidang Sengketa Pilpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 15 Maret 2024, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp22,8 triliun atau 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Namun, dia mengakui belum menerima undangan resmi tersebut.

"Kalau ada undangan resmi insyaallah kita datang," kata Sri Mulyani usai menghadiri Buka Bersama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Untuk diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menuturkan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim terdapat empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menuturkan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

Nantinya, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Suhartoyo dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin