tirto.id - Juru Bicara Partai Demokrat dan TKN Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra, meyakini pemanggilan dan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperkuat kemenangan dan kedudukan hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih.
Herzaky meyakini ke-4 menteri tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tak pernah menyalahi aturan selama Pemilu 2024.
Termasuk soal tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
"Selama ini mereka melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin, yang sesuai dengan relnya, sesuai dengan aturannya, apa yang perlu dikhawatirkan. Kecuali kalau ada yang bermain-main di luar rel ya," kata Herzaky di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/2/2024).
Herzaky mengingatkan kepada pihak pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yaitu tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bahwa kedua kelompok juga memiliki kerentanan untuk digugat secara hukum.
Herzaky memberi contoh dengan posisi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang juga ikut berwenang dalam pembagian bansos. Kemudian posisi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang juga memiliki kewenangan dalam bidang hukum.
Dia mengingatkan, apabila pemohon salah mengalamatkan tuduhan maka hal itu bisa menjadi seperti bumerang yang kembali pada dirinya sendiri.
"Maksud saya hati-hati juga ini. Kita menebak ke sana, kemari, nanti malah ujung-ujungnya kembalinya ke mana, ke yang menembak begitu," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan bahwa MK nyaris mustahil mengabulkan gugatan para pemohon. Herzaky beralasan suara Prabowo-Gibran saat ini telah mendominasi hingga 58 persen dibanding dua pasangan calon lainnya.
"Ini kan kita jauh sekali, kalau beda-beda tipis masih memungkinkan kita bicara ada kemungkinan potensi," kata dia.
Menurutnya, seluruh bukti yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tergolong lemah. Karena, menurutnya bukti yang ada di MK hanya berupa video yang berseliweran di media sosial.
"Seharusnya yang menjadi bukti itu foto C1 pada saat kejadian. Video pada saat kejadian, daftar absen saat di TPS dibuka saja," kata Herzaky.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto