tirto.id - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil empat menterinya yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Ia juga mempersilakan para menteri itu memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Sehingga, kata Ma’ruf, mereka bisa menjelaskan setiap tuduhan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Ma’ruf tak hanya mempersilakan, namun mewajibkan para menteri yang dipanggil tersebut untuk hadir dalam proses persidangan.
“Saya kira MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/4/2024).
Selaku wapres, Ma'ruf Amin mewajibkan para menteri untuk hadir karena dia berpandangan para hakim butuh penjelasan yang lebih rinci mengenai kecurangan pemilu.
Ia berharap para hakim dalam memutuskan perkara nantinya benar-benar berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak terkait.
“Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena [masalahnya] muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan," kata dia.
Ma'ruf Amin menjamin tidak akan ikut campur dalam proses persidangan di MK. Selain itu, dia juga tidak akan memberi pesan apapun kepada para menteri yang dipanggil dalam proses persidangan.
“Saya kira tidak ada arahan, karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya, dan mereka sudah menguasai, tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan. Karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ihwal program bantuan sosial yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, ia kembali menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.
“Itu urusan MK-lah yang akan menilai dan persidangan lah yang akan memutuskan. Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa,” kata Ma'ruf Amin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi