Menuju konten utama

Sri Mulyani Minta para CEO Segera Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mendorong para pemilik perusahaan atau CEO mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sri Mulyani Minta para CEO Segera Ikut Tax Amnesty
Sejumlah warga antre saat proses pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Prataman Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (20/9). Dari statistik Tax Amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berdasar surat pernyataan harta (SPH) yang telah masuk menyebut total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) telah tembus Rp1.017 triliun dengan rincian deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp708 triliun, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp254 triliun dan sebanyak Rp55,2 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mendorong para pemilik perusahaan atau CEO mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kementerian Keuangan mengungkap bahwa wajib pajak (WP) pemilik perusahaan terbuka (go public) yang mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak sampai dengan 23 November 2016 jumlahnya masih sedikit dibandingkan potensinya.

"Jumlah wajib pajak yang ikut 'tax amnesty' masih sedikit dibandingkan potensinya. Kami persilakan yang belum ikut, untuk ikut, sampai Maret tahun depan," kata Sri Mulyani.

Berbicara dalam acara CEO Forum di Jakarta, Kamis (24/11/2016), Sri Mulyani memaparkan jumlah pemilik perusahaan yang tercatat di kementeriannya mencapai 537, namun hingga 23 November 2016 baru 171 WP yang mengikuti amnesti pajak. Sementara Total nilai tebusan dari WP tersebut mencapai Rp68,7 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp402,2 juta.

Selain itu, kata Sri Mulyani, dari jumlah WP BUMN (non go public) yang tercatat mencapai 667, baru 25 WP yang berpartisipasi dalam program repatriasi dan deklarasi aset ini. Total nilai tebusan dari WP tersebut baru mencapai Rp12,8 miliar dengan rata-rata tebusan mencapai Rp512,4 juta.

Sementara dari jumlah WP madya, LTO, dan khusus (non BUMN dan go public) yang tercatat sebesar 74.724, baru sekitar 10.227 WP yang mengikuti amnesti pajak.

Total nilai tebusan dari WP tersebut mencapai Rp3,36 triliun dengan rata-rata tebusan mencapai Rp320,7 juta.

Sementara itu, berdasarkan sebaran direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan terbuka (go public), porsi terbesar peserta amnesti pajak berasal dari Jawa, yaitu mencapai 1.463 WP dengan total tebusan mencapai Rp7,1 triliun.

Selain itu, Sumatera dengan 21 WP dengan total tebusan Rp24,8 miliar, Kalimantan 12 WP dengan total tebusan Rp6,6 miliar, dan Sulawesi tiga WP dengan total tebusan Rp10,9 miliar.

"Jumlah ini memperlihatkan potensi masih banyak karena WP di Jawa jumlahnya saja mencapai 2.524. Akan tetapi, bukan berarti yang tidak ikut (amnesti), itu tidak comply," ujarnya.

Uang tebusan dari komisaris paling rendah tercatat mencapai Rp52,9 juta dan paling tinggi mencapai Rp239,32 miliar, atau rata-rata Rp5,36 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp2,64 triliun.

Uang tebusan dari direksi paling rendah tercatat mencapai Rp183,1 ribu dan paling tinggi mencapai Rp1,01 triliun, atau rata-rata Rp3,42 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp2,48 triliun.

Sementara itu, uang tebusan dari pemegang saham paling rendah tercatat mencapai Rp50 ribu dan paling tinggi mencapai Rp261,4 miliar, atau rata-rata Rp7,21 miliar, dengan total tebusan sebesar Rp2 triliun.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH