tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak murid dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
"Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus yang terjadi di SDN 01 Cilincing dengan hasil saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka," Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Erick mengatakan, kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap AI dan hasilnya menunjukkan negatif narkoba maupun alkohol. Namun, Erick menuturkan, AI diduga dalam kondisi tidak layak untuk mengemudi kendaraan sehingga memicu kejadian fatal yang mengakibatkan 21 murid dan 1 guru sebagai korban.
"Sehingga dari temuan kami, ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut yaitu kami sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi," katanya.
"Kemudian jam 05.30 (WIB) tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," pungkasnya.
AI dijerat dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP atas kelalaian hingga menimbulkan korban dengan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, sebuah mobil Gran Max berwarna putih menabrak barisan belakang murid-murid SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Mobil itu dikendarai Adi Irawan dan didampingi seorang kenek berinisial MRR, Kamis (11/12/2025) lalu.
Sebanyak 21 murid dan satu guru mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, sopir dan keneknya dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























