Menuju konten utama

Sofyan Djalil Yakin Target Lima Juta Sertifikasi Tanah Tercapai

Sofyan Djalil yakin target lima juta sertifikasi tanah bisa terpenuhi hingga akhir tahun ini

Sofyan Djalil Yakin Target Lima Juta Sertifikasi Tanah Tercapai
sofyan djalil.antara foto/wahyu putro a/rei/spt/14.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yakin bahwa target dari sertifikasi tanah pada tahun 2017 yang jumlahnya mencapai lima juta sertifikat bisa terpenuhi hingga akhir tahun ini.

“Pada 2017 kami ada target lima juta sertifikat tanah. Kami akan bekerja sama semaksimal mungkin supaya terget tercapai. Sampai hari ini sudah sekitar dua jutaan sertifikat, dan tahun ini kalau tidak sampai lima juta mungkin 4,5 juta sertifikat bisa kami capai," kata Sofyan ditemui usai seminar di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Menurut Sofyan, sertifikasi tanah tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya pengukuran, pengumpulan data yuridis, pendaftaran serta yang terakhir pemetaan tanah, kemudian penerbitan sertifikat.

Sofyan menyatakan, sampai saat ini masih banyak ditemui berbagai macam permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam menjalankan program sertifikasi tanah. Permasalahan tersebut utamanya mengenai adanya sengketa saat melakukan pengukuran tanah.

“Ketika (tanah) diukur, ternyata bersengketa antara dua pihak. Maka keduanya harus menyelesaikan sengketanya dulu,” kata Sofyan, seperti dikutip Antara.

Selain itu, permasalahan yang dihadapi yakni keberadaan dari pemilik tanah yang tidak diketahui sehingga BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia pada 2017 dapat mencapai 5 juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria. Kepemilikan sertifikat tanah tersebut merupakan bukti sebagai pemilik sah suatu lahan.

“Target tahun ini kami usahakan 100 persen. Kami masih bisa mengeluarkan sertifikat sampai 31 Desember 2017. Tujuan akhirnya adalah setiap persil tanah terdaftar dengan baik, diketahui pemiliknya, serta diketahui ukuran dan status hukumnya,” pungkas Sofyan.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani