Menuju konten utama

Soal Perpres KPK, Menkumham Minta Masyarakat Percaya Pemerintah

Menkumham klaim Perpres KPK tak akan melemahkan KPK.

Soal Perpres KPK, Menkumham Minta Masyarakat Percaya Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Pemerintah berencana menerbitkan tiga Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat percaya bahwa Perpres ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi.

"Yang susahnya kan yang disampaikan itu seolah-olah itu melemahkan ini kan belum dilihat secara utuh. Kasih aja kepercayaan, kita lihat nanti kita lihat betul-betul, kita kawal bersama, kita jaga bersama," kata Yasonna di kantornya pada Jumat (27/12/2019).

Yasonna menjelaskan perpres ini adalah tuntutan pasca disahkannya undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang 30 tahun 2003 tentang KPK. Perpres ini diharapkan akan menyempurnakan UU KPK versi revisi yang telah menyeimbangkan antara pencegahan dan penindakan.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut ada tiga Perpres yang akan diteken Presiden Joko Widodo terkait KPK. Perpres pertama mengatur soal dewan pengawas, kedua mengatur soal organisasi KPK, dan ketiga mengatur peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Dia juga menyatakan bahwa dalam ketiga perpres tersebut tidak ada itikad atau niat pemerintah ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah," ungkap Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/12/2019).

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi