Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Terbitkan Tiga Perpres Terkait KPK

Ketiga perpres itu mengatur tentang Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian KPK.

Pemerintah Bakal Terbitkan Tiga Perpres Terkait KPK
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur tentang Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

"Satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan Undang-Undang yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.

"Nah apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," kata Pramono.

Dia juga menyatakan bahwa dalam ketiga perpres tersebut tidak ada itikad atau niat pemerintah ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah," ungkap Pramono.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi.

"Yang jelas dari Kemenkumham, Kemenpan RB sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg dan Setkab, kami lagi finalisasi," kata Pramono.

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Sedangkan UU KPK yang baru menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Selanjutnya Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan UU KPK yang baru adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait UU KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan