Menuju konten utama

Soal Minuman Es Teh Kemanisan, Menkes: 13% Penduduk RI Diabetes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan kasus diabetes di Indonesia mengalami tren peningkatan setiap tahun.

Soal Minuman Es Teh Kemanisan, Menkes: 13% Penduduk RI Diabetes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers disela-sela kegiatan the 15th ASEAN Health Ministers Meeting di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (14/5/2022). P ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengomentari soal gaduh minuman es teh kemanisan di media sosial. Budi tak mengetahui duduk perkaranya, tetapi ia mengingatkan kasus diabetes di Indonesia mengalami tren peningkatan setiap tahun.

"Terakhir apa yang saya lihat, 13 persen dari penduduk Indonesia itu diabetes sebagai mother of all diseases," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).

Budi menjelaskan diabetes yang menetap dalam durasi lama di tubuh pasien menjadi penyebab penyakit ginjal, cuci darah, stroke, jantung, dan penyakit tidak menular lainnya. Berbagai negara termasuk Indonesia perlu mengatur pemanfaatan bahan campuran gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman.

"Di beberapa negara seperti di Singapura itu pemerintahnya sudah mati-matian mencegah agar diabetes ini prevalensinya atau insidennya itu menurun," katanya.

Saat konsumsi bahan baku campuran itu tidak terkontrol, Budi memperkirakan 5 sampai 10 tahun lagi orang Indonesia akan banyak yang kena penyakit penyakit turunan dari diabetes.

"Bayangkan, contohnya kalau kena ginjal, harus dicuci darah tiga sampai empat hari dalam seminggu harus ke rumah sakit tiga sampai lima jam sehari cuci darah. Sudah pasti nggak produktif hidupnya," kata dia.

Menurut Budi, pemerintah mengatur penggunaan gula, garam, dan lemak sebagai bahan campuran produk makanan dan minuman untuk mengantisipasi risiko penyakit hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.

"Jadi memang, bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," katanya usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Pasal 3 pada aturan itu menyebutkan setiap orang yang memproduksi pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan/atau lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan serta pesan kesehatan pada label pangan.

Pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum “Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.

Aturan tersebut juga mengharuskan produsen mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada produk yang mereka pasarkan.

Baca juga artikel terkait ES TEH

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan