Menuju konten utama

Situs BSSN Diretas, DPR Ingin Pembahasan RUU KKS Dilanjutkan

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sempat dibahas DPR periode sebelumya.

Situs BSSN Diretas, DPR Ingin Pembahasan RUU KKS Dilanjutkan
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) usai peretasan situs Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Penyerangan tersebut menyasar laman pusmanas.bssn.go.id.

Peretasan pada BSSN, menurut Sukamta merupakan pukulan telak. BSSN merupakan lembaga negara yang menjamin keamanan dan ketahanan siber.

"Melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

RUU KKS sempat dibahas DPR pada periode lalu, namun urung dilanjutkan karena keterbatasan waktu dan draf yang belum diperbaiki.

Kejadian peretasan menjadi sinyal lemahnya KKS di lembaga negara. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi dan pengembangan mutakhir KKS termasuk terhadap BSSN. Ia bilang semua itu perlu ditopang payung hukum RUU KKS.

Selain RUU KKS, RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi hal penting. Pembahasan RUU PDP pun masih mandek antara DPR dan Kominfo lantaran perbedaan pendapat; Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo.

"RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, keduanya saling melengkapi. Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber," tukasnya.

Baca juga artikel terkait BSSN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan