tirto.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengumumkan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, yang ditemukan meninggal di kamarnya pada Jumat kemarin terbukti dibunuh oleh temannya satu asramanya atau barak berinisial AMR (16).
Condro mengatakan AMR telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini setelah polisi menggelar penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Belasan saksi itu terdiri dari 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang. Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Terakhir kami lakukan interogasi yang menggerucut, sehingga pelaku mengakui perbuatannya pada Jumat malam pukul 21.30 WIB," kata Condro di Magelang, pada Sabtu (1/4/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Condro, penetapan AMR sebagai tersangka juga berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Kedokteran Kepolisian dan juga berdasarkan hasil identifikasi di Tempat Kejadian Perkara.
Condro mengimbuhkan motif AMR membunuh rekannya sendiri itu karena sakit hati terhadap korban.
AMR mengaku ke penyidik kepolisian kemarahannya disebabkan korban pernah memperingatkan dia agar tak melakukan pencurian uang milik rekan-rekannya lagi. AMR beberapa kali melakukan pencurian buku tabungan temannya untuk mencuri uang mereka di bank. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban yang kemudian memperingatkan AMR.
Selain itu, Condro mengimbuhkan, AMR juga kesal kepada korban yang enggan membantu dia mendapatkan telepon selulernya kembali yang disita pihak pamong SMA Taruna. Barang milik AMR disita saat ada operasi dari pamong yang melarang siswa kelas X membawa gawai.
Condro mengimbuhkan kecurigaan awal polisi mengarah ke AMR karena sejumlah rekan-rekannya di SMA Taruna mendapati dia baru-baru ini membeli pisau di salah satu toko swalayan di Magelang pada Kamis lalu atau sehari sebelum aksi pembunuhan terjadi.
"Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk membuat prakarya, padahal di SMA Taruna, siswa tidak boleh membawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan sekolah," kata Condro.
Karena AMR masih berusia anak-anak, polisi menetapkan dia sebagai tersangka mengikuti pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AMR juga dijerat pelanggaran pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Pada Pukul 04.00 WIB, Jumat pagi kemarin, Krisna ditemukan meninggal di kamar graha siswa (barak) SMA Taruna dengan kondisi sudah bersimbah darah dan ada luka selebar lima centi meter dan sedalam sekitar 10 centimeter di bagian lehernya.
Berdasar hasil olah TKP awal, polisi menemukan sebilah pisau di kamar mandi barak SMA Taruna yang diduga digunakan untuk membunuh Krisna. Selain itu, juga ditemukan baju dan celana yang terkena percikan darah dibuang di tempat sampah yang diduga milik pelaku pembunuhan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom