Menuju konten utama

Sipadan dan Ligitan

Kasus Sipadan dan Ligitan bermula pada 1969, kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan Mahkamah Internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik Malaysia.

Sipadan dan Ligitan
undefined

tirto.id - Kasus Sipadan dan Ligitan bermula pada 1969 ketika Indonesia dan Malaysia merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di Laut Sulawesi. Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim kedaulatan atas kedua pulau tesebut namun tidak berhasil mencapai kesepakatan final. Kedua negara kemudian bersepakat untuk memberi status quo kepada Sipadan dan Ligitan pada 1969

Indonesia dan Malaysia berusaha menyelesaikan masalah terkait kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan pada t 1988 hingga 1997 melalui perundingan namun gagal mencapai kesepakatan. Negosiasi tersebut berawal dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Soeharto dari Indonesia dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad, di Yogyakarta pada Juni 1998.

Pada 1994, Indonesia dan Malaysia juga sempat mencoba membuat terobosan dengan menetapkan atau menunjuk perwakilan masing-masing untuk negosiasi yang intensif. Indonesia menunjuk Menteri Sekretaris Negara ketika itu, Moerdiono, dan Malaysia menugaskan wakil perdana menterinya yaitu Anwar Ibrahim untuk mewakili Malaysia dalam perundingan.

Kedua perwakilan itu melaksanakan empat pertemuan di Jakarta pada 17 Juli 1995 dan 16 September 1995, lalu di Kuala Lumpur pada 22 September 1995 dan 21 Juli 1996. Setelah melaksanakan perundingan yang intensif dan alot, kedua perwakilan ini tidak melihat titik terang bahwa Indonesia dan Malaysia akan mampu menyelesaikan sengketa kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan melalui jalur perundingan. Akhirnya, Presiden Soeharto dan PM Mahathir Mohammad sepakat menyerahkan proses ajudikasi dengan membawa kasus tersebut ke pihak ketiga.

Malaysia menandatangani kesepakatan khusus untuk membawa kasus Sipadan dan Ligitan ke Mahkamah Internasional. Kasus Sipadan dan Ligitan memakan waktu selama lima tahun dalam penyelesaiannya di Mahkamah Internasional hingga akhirnya Mahkamah Internasional mengumumkan keputusannya pada 17 Desember 2002.

Mahkamah Internasional memastikan bahwa Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan dan pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa pembangunan mercusuar oleh Inggris di pulau tersebut dianggap cukup untuk mendukung klaim Malaysia terhadap kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan.

Baca juga artikel terkait PULAU atau tulisan lainnya dari Suhendra

Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti