tirto.id - Your Name Engraved Herein adalah film Taiwan tahun 2020 bergenre drama romansa. Film ini tayang perdana pada 30 September 2020.
Film Your Name Engraved Herein dibintangi oleh sederet pemain kawakan Taiwan macam Edward Chen, Jing Hua Tseng, Mimi Shao, Leon Dai, dan Jason Wang.
Dilansir IMDb, Your Name Engraved Herein total meraih 2 trofi dan masuk 7 nominasi ajang penghargaan film tahun 2020. Film ini menerima rating 7,2 dari 10 berdasarkan 2.956 penilai di situs IMDb.
Film yang disutradarai oleh Kuang Hui Liu dengan penulis naskah Yu Ning Chu itu resmi tayang di platform video streaming Netflix sejak 23 Desember 2020.
Sinopsis Your Name Engraved Herein
Your Name Engraved Herein fokus pada kisah Chang Jia Han (Edward Chen) dan Wang Birdy (Tseng Jing Hua). Cerita bermula ketika Taiwan mencabut UU Darurat pada 1987.
Imbas dari pencabutan UU itu membuka transisi demokratis termasuk kebebasan berbicara dan pers. Namun homofobia masih mengakar dan mereka yang homoseksual masih dikucilkan.
Han dan Birdy, dua siswa SMA khusus laki-laki, pada suatu kesempatan menghabiskan waktu satu hari libur. Mereka ke Taipei untuk melihat pemakaman presiden. Momen ini membuat mereka belajar banyak hal.
Singkat cerita, keduanya menyadari bahwa perasaan masing-masing lebih dari sekadar teman atau sahabat. Perasaan itu berujung kesalahpahaman.
Birdy masih bingung mengenai perasaannya dan memilih untuk menjauhi Han. Saat terjadi perubahan struktur sekolah menjadi campuran, Birdy bahkan mendekati siswi bernama Wu Ruofi (Mimi Shao), untuk mengalihkan perasaannya.
Mengetahui hal itu, Han yang merasa sedih curhat pada Pastor Oliver yang sekaligus guru musik di sekolahnya. Namun Han belum menemukan solusinya.
Kesalahpahaman yang berlarut-larut antara Han dan Birdy akhirnya membuat mereka terpisah selama dua dekade.
Apakah perasaan Han dan Birdy masih sama kendati telah terpisah selama 20 tahun? Simak kelanjutan cerita Your Name Engraved Herein hanya di Netflix.
Berikut trailer film Your Name Engraved Herein:
Penulis: Kristina S
Editor: Ibnu Azis