Menuju konten utama
Kasus KSP Indosurya

Sikap Bulat Pemerintah Kasasi Vonis Lepas Bos KSP Indosurya

Pemerintah ingin kembali memperkarakan KSP Indosurya usai para terdakwanya divonis lepas dan bebas. 

Sikap Bulat Pemerintah Kasasi Vonis Lepas Bos KSP Indosurya
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah membulatkan sikap mengajukan kasasi atas vonis lepas para terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Ia mengatakan upaya itu diambil demi menegakkan keadilan.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud usai rapat koordinasi dengan Kejagung, Kemenkop, Bareskrim Polri, KSP di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pemerintah akan membuka kasus baru terkait KSP Indosurya, karena masih banyak korban dan masalah sehingga negara berupaya melawan.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," tutur Mahfud.

Mahfud meyakini para terdakwa telah melanggar Undang-Undang Perbankan dan adanya potensi pencucian uang.

"Kita tidak bisa menghindar gitu aja kan bisa? Enggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung. Karena apa? Itu dakwaannya sudah jelas, pelanggaran UU Perbankan Pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin. Itu kan sudah jelas," tuturnya.

"Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di situ, kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang dakwaannya dari itu tapi tetap bebas," terangnya lagi.

Awal Perkara

Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria jadi tersangka dalam perkara ini. Sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, masih buron.

Banyak orang tergiur menanamkan uangnya pada KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Nilai bunga itu lebih tinggi ketimbang deposito bank konvensional yang biasanya hanya 5-7 persen.

Tahun 2018, Kementerian Koperasi pernah memberikan sanksi administratif kepada Indosurya karena dugaan penyimpangan, salah satunya yaitu Indosurya tak menyerahkan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan 2019. Laporan itu seharusnya disampaikan pada kuartal ke-1 2020.

10 Februari 2020, terjadi gagal bayar sejumlah nasabah. Dua pekan berikutnya, Indosurya menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan uang deposito tidak bisa dicairkan. Indosurya pun memberi syarat, bahwa para nasabah bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Maret 2020, Indosurya memberitahukan bahwa nasabah bisa mengambil tabungan maksimal Rp1.000.000. Nasabah mulai resah dan mengadukan peristiwanya kepada polisi. Berdasar penelusuran, untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta menyetor simpanan wajib Rp20.000.000 dan simpanan pokok Rp500.000 per bulan.

Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito. Merujuk kepada Hasil Laporan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kerugian mencapai Rp106 triliun.

Hakim kemudian memutus lepas Henry Surya dan memvonis bebas June Indria atas perkara tersebut. Vonis hakim ini memancing respons dari para korban.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky