Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Eks Ketua PN Surabaya Akan Digelar 28 Juli 2025

Putusan terhadap Rudi akan dibacakan oleh Majelis Hakim, usai Rudi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, hari Jumat kemarin.

Sidang Tuntutan Eks Ketua PN Surabaya Akan Digelar 28 Juli 2025
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Sidang tuntutan kasus suap pada vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan digelar pada Senin (28/7/2025) mendatang.

"Tuntutan Senin, 28 Juli," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Putusan terhadap Rudi akan dibacakan oleh Majelis Hakim, usai Rudi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, hari Jumat kemarin.

Rudi juga telah menghadapi sidang dakwaan, putusan sela, pemeriksaan saksi dan ahli, sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Diketahui, Rudi telah didakwa menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.

Uang itu diberikan oleh Lisa, agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur, pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.

Akhirnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya juga telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Bukan hanya ketiga hakim tersebut dan Rudi, namun Lisa, ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dan mantan Pejabat Mahmakah Agung (MA) Zarof Ricar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka juga telah divonis bersalah dalam kasus suap vonis bebas ini.

Baca juga artikel terkait PN SURABAYA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty