tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jambi Morailam Purba menyidangkan permohonan praperadilan perkara dugaan penculikan terhadap Domiri Padri, saksi kasus konflik lahan di daerah setempat. Domiri merupakan Pemohon, sedangkan Polda Jambi Termohon.
Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa Pemohon," kata pengacara Domiri, Noval Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Permohonan praperadilan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap Domiri. Perkara ini terdaftar dengan Nomor: 7/pid.pra/2019/PN.Jmb yang dimohonkan oleh Lidiana, istri Domiri.
Kasus bermula pada 25 November 2019. Pada hari itu Domiri diduga diculik saat menunggu giliran bersaksi di Pengadilan Negeri Jambi, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu tengah berlangsung sidang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dengan agenda pemeriksaan jaksa.
SMB merupakan organisasi para petani Jambi. Mereka sempat berkasus dengan PT Wira Karya Sakti (WKS), anak perusahaan Sinarmas Group, dan aparat. Polisi menuduh petani sebagai perusuh dan penyerang aparat pada Juli lalu.
Ketika itu Domiri bersama istrinya duduk di kursi yang terletak di depan ruang sidang. Domiri tidak diperkenankan masuk lantaran secara hukum, saksi dilarang mendengarkan keterangan saksi lain.
Ketika menunggu, Domiri dihampiri beberapa laki-laki. Sebelah kanan Domiri duduk laki-laki berbaju hitam, sebelah kirinya duduk laki-laki berkaus putih. Di depannya 10 orang berdiri.
Istri Domiri menuju ke area parkir untuk makan roti. Tapi belum sempat mengunyah, ia melihat Domiri dibawa laki-laki berbaju hitam ke dalam mobil. Di dalam mobil terlihat beberapa orang.
Menerima informasi dugaan penculikan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) coba mengadvokasi dengan meminta akses kamera pengawas pada pihak pengamanan dan pengadilan.
Pengadilan mengaku CCTV tidak berfungsi karena listrik mati, namun mereka memastikan Domiri dibawa ke Polda Jambi.
Sidang praperadilan berikutnya direncanakan digelar Kamis (5/12/2019) dengan agenda jawaban dari Termohon.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino