tirto.id - Persidangan kasus suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 terus dilanjutkan di Tipikor Jakarta. Hari ini, Kamis (15/11/2018) diagendakan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa yakni Johannes Budistrisno Kotjo.
"Pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2018. Dalam operasi ini KPK menciduk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.
Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga uang tersebut diberikan oleh Johannes sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes sendiri diduga memberi uang tersebut agar perusahaannya bisa menggarap pembangunan PLTU Riau-1. Sementara peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Dalam perkembangannya KPK juga mentersangkakan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus diduga menerima janji dari Johannes agar membantu memuluskan niat Johannes.
Sepanjang persidangan Kotjo, Jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah pihak untuk bersaksi, di antaranya adalah Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, dan 2 orang tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eni Saragih, dan Idrus Marham.
Jaksa mendakwa Johannes Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp 4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora