Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: Saksi Kubu 02 Akui Temuan Kotak Suara Terbuka dari Video

Saksi fakta kubu Prabowo-Sandi, Risda Mardarina bersaksi dalam video yang diterimanya ada temuan kotak suara yang dibuka di Desa Parit Baru, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Sidang MK: Saksi Kubu 02 Akui Temuan Kotak Suara Terbuka dari Video
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pada sidang sengketa Pilpres, salah satu saksi fakta kubu Prabowo-Sandi, Risda Mardarina mengakui menemukan kotak suara yang dibuka di sebuah gereja di kompleks Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Risda Mardarina adalah Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat yang bertugas untuk mengawal surat suara dari TPS menuju provinsi.

"17 April tengah malam sekitar pukul 12 ada laporan ditemukan di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, ada kotak suara dari TPS dibawa dulu ke gereja di Pondok Indah Lestari dan dibuka," kata Risda saat memberikan kesaksiannya di sidang ketiga di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019) malam.

Risda mendapatkan laporan tersebut dari sebuah video yang didapatkannya. Sebelumnya, anggotanya sempat berada di lokasi dan mendokumentasikan kejadian tersebut.

Saksi kubu Prabowo-Sandi itu juga mengatakan tidak mengetahui jumlah kotak suara yang dibuka.

Ketika majelis hakim bertanya apakah saksi melaporkannya kepada Bawaslu, saksi tersebut mengatakan tidak sempat melapor karena ia hanya berwenang melapor kepada atasannya di Direktorat Satgas, bukan Bawaslu.

"Saya menunda lapor ke Bawaslu karena sudah malam dan capek jadi saya lapor ke atasan saya," ucapnya.

Selain penemuan kotak suara yang dibuka, Risda juga mengatakan terdapat kekurangan surat suara di beberapa TPS di Ambawang, Kalimantan Barat.

"Ada tiga TPS yang kurang logistik. Laporan dari KPPS, katanya, banyak yang kehilangan suaranya," jelasnya.

Ketua Bawaslu, Abhan pun memberikan keterangan terkait surat suara yang kurang bahwa tidak ada laporan yang diterima oleh Bawaslu. Namun, anggotanya mendapatkan temuan tersebut.

Dari temuannya itu, Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun, hingga saat ini KPU belum melaksanakan rekomendasi itu.

Penemuan lain adalah terdapat sekitar 80 surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang sengketa Pilpres hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB berakhir Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 04.50 WIB saat azan subuh berkumandang.

Usai memeriksa 13 saksi dan dua ahli dari tim hukum Prabowo-Sandi, majelis hakim MK akhirnya menutup sidang ketiga sengketa Pilpres pada Kamis (20/6/2019) saat azan subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB Kamis ini.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno