Menuju konten utama

Sidang Fredrich Yunadi akan Hadirkan Ketua Umum Peradi

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf dihadirkan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.

Sidang Fredrich Yunadi akan Hadirkan Ketua Umum Peradi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Persidangan dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Jumat (18/5/2018). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan kali ini, pihak Fredrich akan menghadirkan Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan.

"Siang ini Ketum akan hadir di PN JKT. Pusat memberikan keterangan berkaitan dengan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesi," kata Mujahidin selaku penasihat hukum saat dihubungi Tirto, Jumat (18/5/2018).

Selain Fauzie, Mujahidin menyebut tim Fredrich akan menghadirkan sejumlah saksi lain. Mereka akan menghadirkan Ahli undang-undang Ahmad Yani dan ahli pidana bernama Fernando. Selain itu, Muhajidin mengklaim akan menghadirkan AKP Reza Pahlevi, politikus Azis Samual, dan saksi bernama Sendy.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH