tirto.id - Kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya jadi viral di media sosial setelah video kekerasan tersebut menyebar. Tanda pagar #SavePerawatIndonesia pun trending di Twitter sejak Sabtu (17/4/2021) pagi hingga siang ini.
Peristiwa penganiayaan itu awalnya terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu ruang rawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Pelaku bernisial JT diduga menganiaya perawat berinisial Cr di lokasi kejadian. Anak JT dirawat di RS Siloam Sriwijaya dan karena sudah diperbolehkan pulang, korban Cr mencabut selang infus dari pasien.
Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, sehingga bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.
Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien.
Peristiwa tersebut tersebut dilaporkan istri pelaku JT melalui ponsel kepada JT yang pada waktu itu berada di luar. Pelaku JT kemudian emosi, ia datang ke RS Siloam Sriwijaya dan melakukan penganiayaan kepada perawat Cr.
Tak lama setelah kejadian, pelaku JT ditangkap polisi pada Jumat (16/4/2021) malam. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan, pria JT bukan anggota Polri sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Kapolda Irjen Pol Eko di Palembang, Sabtu (17/4/2021), seperti dikutip Antara News.
Dia menjelaskan, JT orang tua pasien yang diduga menganiaya Cr, perawat RS Siloam Palembang mengaku sebagai polisi. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terungkap identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4/2021) malam, tanpa perlawanan, ujar Kapolda.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya, kata Kapolrestabes.
Sebelumnya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.
Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata menambahkan, perawatnya Cr mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.
"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.
Editor: Agung DH