Menuju konten utama

Setya Novanto Klaim Pemanggilannya Harus Disetujui Presiden Jokowi

"Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," tutur Febri.

Setya Novanto Klaim Pemanggilannya Harus Disetujui Presiden Jokowi
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kasus korupsi e-KTP terhadap Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Senin (6/11/2017).

Namun, Setnov, sapaan Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terhadap tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Setnov enggan memenuhi panggilan KPK tanpa persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan terkait pemanggilan dari Setya Novanto. Sekitar pukul 08.00 WIB, KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus e-KTP.

"Surat tertanggal 6 November 2017 yg ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," tutur Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (6/11/2017).

Sayang, hingga berita diturunkan, Febri belum menjawab langkah KPK setelah menerima surat tersebut. Ia pun belum merespon apakah KPK akan meminta bantuan presiden pasca keterangan tersebut.

Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK bukan kali pertama. Pada 30 Oktober 2017, Setnov sedianya akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Setnov mangkir dalam pemeriksaan tersebut karena kesibukan.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Senin (30/10/2017).

Febri mengatakan, KPK sudah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Novanto lewat surat. Surat tersebut menjelaskan bahwa pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa hadir dengan alasan yang disampaikan. Febri mengatakan, KPK pun akan menjadwal ulang pemanggilan Novanto pasca ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka suap KTP elektronik. Quadra merupakan salah satu konsorsium PNRI yang menenangkan proyek e-KTP. Penetapan tersangka Anang berdasarkan pemantauan dari fakta persidangan Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu Dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga diduga ikut membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar, dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri