Menuju konten utama

Setya Novanto Ditantang Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Virgo mengatakan pihaknya terus mendorong KPK membongkar skandal korupsi yang lebih besar lagi.

Setya Novanto Ditantang Mundur dari Jabatan Ketua DPR
Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - PP Pemuda Muhammadiyah meminta Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setya Novanto (SN) diharapkan secara 'gentle' mengundurkan diri dari Ketua DPR agar menghindari konflik kepentingan terkait kekuatan politik yang dimiliki dengan statusnya sebagai tersangka KPK," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi kepada Antara, Selasa (18/7/2017).

Meski mengaku mengapresiasi, Virgo mengatakan pihaknya terus mendorong KPK membongkar skandal korupsi yang lebih besar lagi.

"Jelas kami mengapresiasi atas kinerja KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Tentu langkah berani KPK ini jangan dianggap sebagai kerja akhir tapi harus dapat membuka fakta yang lebih besar lagi terkait korupsi e-KTP ini," ujar dia.

KPK, kata dia, tidak boleh berhenti pada Setya Novanto saja. Namun harus mampu membongkar nama-nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP saja.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) M Syafii mengatakan bahwa Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/7/2017).

MKD, kata dia, masih menunggu proses hukum inkrah terkait status tersangka Setya Novanto sehingga menganut prinsip asas praduga tidak bersalah.

"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi e-KTP, Senin (17/7/2017).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta.

Agus mengatakan Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto