Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Makin Brutal Usai Setnov Jadi Tersangka

Pansus KPK akan semakin brutal pascapenetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Tapi KPK sudah mengantisipasi hal itu, kata Bambang Widjojanto.

Pansus Hak Angket Makin Brutal Usai Setnov Jadi Tersangka
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah

tirto.id - Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR bakal semakin brutal dan membabibuta pascapenatapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Prediksi tersebut disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat merespons langkah KPK dalam menetapkan Novanto di tengah Pansus Angket sedang bergerilya menggalang dukungan dari berbagai pihak. Bambang mempredikisi akan ada tiga tekanan yang bakal dihadapi KPK baik dari DPR maupun pihak-pihak lain.

"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," jelas Bambang seperti dikutip Antara, Selasa (18/7/2017).

"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," tambah Bambang.

Namun Bambang menilai, KPK sudah mempersiapkan diri terhadap tiga kemungkinan itu. "Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," ujarnya.

KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menduga, Setnov telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam kasus tersebut. Ia diduga ikut merancang dan mengarahkan penganggaran dan pelaksanaan e-KTP pada 2011-2012 saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," kata Ketua KPK Agus Raharjo kepada pers, Senin petang kemarin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH