Menuju konten utama

Setnov Didakwa Memperkaya Orang Lain dan Korporasi di Kasus e-KTP

Dalam surat dakwaan, Setnov memberi keuntungan untuk Gamawan Fauzi, sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah.

Setnov Didakwa Memperkaya Orang Lain dan Korporasi di Kasus e-KTP
Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) disebut jaksa ikut memperkaya orang lain dan sejumlah perusahaan. Fakta itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Orang yang mendapat keuntungan terbesar atas perbuatannya Setnov adalah Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Dalam surat dakwaan, Irman disebut menerima kekayaan senilai Rp2,37 miliar, 877 ribu dolar AS, dan 6 ribu dolar Singapura. Kemudian, keuntungan juga mengalir ke Sugiharto selaku mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kemendagri sebesar 3,74 juta dolar AS.

Dalam dakwaan pula, Ketua Partai Golkar nonaktif itu juga memberi keuntungan untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah.

Setnov juga memberi keuntungan bagi Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah. Selain itu, beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 yang mendapat 'jatah' adalah Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar.

"Beberapa anggota DPR RI periode 2009/2014 (menerima keuntungan) sejumlah 12.856.000 dolar AS dan Rp44 miliar," kata jaksa.

Baca: Setnov Didakwa Berperan Besar di Korupsi e-KTP dan Terima $7,3 Juta

Kemudian, ada lima perusahaan yang mendapat keuntungan dari peran Setnov di kasus pengadaan e-KTP, yakni PT Pala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

Menurut Jaksa, Setnov bisa memastikan bahwa usulan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun akan disetujui DPR RI. Ia disebut meminta agar para pengusaha memberi fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR RI di Komisi II.

Peran penting Setnov dibayar dengan uang senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merk Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS. Uang untuknya diberikan dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu diberikan oleh seseorang bernama Made Oka Masagung.

Aktor-aktor yang didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama Setnov adalah Irman (mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri/pejabat pembuat komitmen).

Selanjutnya Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo (Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi), Made Oka Masagung (Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd), Diah Anggraeni (Sekretaris Jenderal Kemendagri), dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dirjen Dukcapil Kemendagri).

Baca: JPU Sebut Setya Novanto Siapkan PT Murakabi untuk Proyek e-KTP

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto