Menuju konten utama

JPU Sebut Setya Novanto Siapkan PT Murakabi untuk Proyek e-KTP

PT Murakabi Sejahtera dipersiapkan oleh Novanto dan Andi Agustinus menjadi salah satu perusahaan pendamping pekerjaan proyek e-KTP.

JPU Sebut Setya Novanto Siapkan PT Murakabi untuk Proyek e-KTP
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan terdakwa Setya Novanto menggunakan PT Murakabi Sejahtera sebagai perusahaan pendamping pekerjaan proyek e-KTP dan dikendalikan oleh keluarganya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017), JPU KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan, PT Murakabi Sejahtera dipersiapkan oleh terdakwa Novanto dan Andi Agustinus untuk menjadi salah satu perusahaan pendamping pekerjaan penerapan e-KTP.

Menurut Jaksa, perusahaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan terdakwa), Deisti Astriani Tagor (istri terdakwa) dan Rheza Herwindo (anak terdakwa).

Jaksa menyatakan, Irvanto membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus). Dengan begitu, maka Irvanto menggantikan posisi Vidi sebagai direktur PT Murakabi sejahtera. Kemudian, Deisti dan Rheza membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera.

"PT Murakabi Sejahtera berkantor di Menara Imperium Jalan HR Rasuna Said lantai 27 milik terdakwa dan sebelum pelaksanaan lelang e-KTP PT Murakabi memasukkan "Jasa pembuatan ID Card, hologram, spesifik ribbon dan security printing" ke dalam bidang usahanya.

Dalam perkara ini Setya Novanto didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga diduga memberikan keuntungan untuk 34 orang lain dan 7 korporasi.

Uang yang diberikan kepada Novanto, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kemendagri Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan pihak-pihak lain merupakan bagian dari pembayaran pengerjaan proyek e-KTP dengan total mencapai Rp4,817 triliun yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto