Menuju konten utama

Serda Jhoni Baru Sebulan Dapat Izin Kepemilikan Senjata Api

Serda Jhoni Risdianto diketahui baru memiliki izin menggunakan senjata api pada November 2018 dan berlaku selama satu tahun.

Serda Jhoni Baru Sebulan Dapat Izin Kepemilikan Senjata Api
Ilustrasi penembakan. FOTO/iStock

tirto.id - Pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kusprianto, yakni Serda Jhoni Risdianto diketahui baru sebulan memiliki izin menggunakan senjata api dan berlaku selama satu tahun.

“Surat izin senjata dikeluarkan pada November 2018 dan berlaku hingga November 2019,” jelas Kasubdispenum AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris di kantor Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).

Yuris menegaskan, untuk memiliki surat izin kepemilikan senjata, TNI AU mengadakan tes psikologi bagi anggotanya. Pada Mei 2018, Jhoni dinyatakan lolos tes serta layak untuk memiliki dan menggunakan senjata. Namun, penyidik TNI masih mendalami jenis senjata dan ukuran kaliber senjata tersebut.

Sementara itu, penyidik TNI juga akan mencari tahu alasan dari pelaku yang membawa senjata api.

“Pistolnya sudah diketahui bahwa itu pistol dinas, kenapa dibawa keluar dan saat itu dia menggunakan pakaian preman (bukan pakaian dinas TNI),” kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi.

Ia menambahkan tim penyidik dari satuan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) masih menyelidiki kasus tersebut.

“Yang penting pelaku sudah kami tangkap. Lalu biarkan penyidik bekerja,” terang Kristomei.

Kristomei menyebutkan, Jhoni disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara dan bisa dipecat sebagai anggota TNI.

“Ini murni tindakan kriminal,” ucapnya.

Letkol Cpm Dono Kusprianto (56), perwira menengah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat meregang nyawa di dalam mobil dinas bernomor registrasi 2334-34. Ia ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil yang digunakan.

Saat itu Dono tidak mengenakan seragam TNI dan sedang berada di dalam perjalanan. Lantas mobilnya menyerempet sebuah motor Yamaha NMax bernopol B 4619 TSA yang terdapat stiker Lanud Halim. Motor itu diketahui dikendarai oleh terduga pelaku Serda Jhoni Risdianto, anggota dari Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Sat POM AU).

“Karena korban tidak berhenti, terduga pelaku berusaha mengejar. Saat itu arus lalu lintas cukup padat sehingga tidak bisa melaju dengan cepat dan berhasil dikejar,” ujar Kristomei.

Lalu Jhoni memarkirkan kendaraannya dan mulai menembak dua kali ke bagian depan mobil. Namun Dono terus melaju dan pelaku kembali menembak bagian belakang mobil dua kali.

Kristomei juga menambahkan bahwa korban tewas karena dua luka tembak yang mengenai pelipis dan punggung yang menembus ke perut setelah terjadi kejar-kejaran antara mereka selama 15 menit.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sembilan selongsong peluru, satu tas berisi telepon seluler korban dan kartu identitas.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno