tirto.id - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Penolakan tersebut membuat angkutan ini jadi tak punya dasar hukum.
Penolakan ini membuat Kementerian Perhubungan kini berencana mengalihkan regulasi soal ojek online ke pemerintah daerah.
Baca berita selengkapnya di:
Tarik Ulur Aturan untuk Ojek Online yang Berjalan Tanpa Kejelasan
Masuk tirto.id




























