Menuju konten utama

Sempat Disita, KPK Kembalikan Alphard Sewaan Kemnaker untuk Noel

Budi menyebut, infomasi soal mobil sewaan ini diketahui oleh penyidik ketika memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Kemnaker terkait dengan perkara ini.

Sempat Disita, KPK Kembalikan Alphard Sewaan Kemnaker untuk Noel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil bermerek Alphard ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, mobil tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, mobil yang disita dari salah satu tersangka, yaitu mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, merupakan mobil yang disewa oleh Kemnaker untuk operasional Noel ketika menjabat.

"Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri atau Wamen," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Budi menyebut, infomasi soal mobil sewaan ini diketahui oleh penyidik ketika memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Kemnaker terkait dengan perkara ini. Kata Budi, mobil itu sebelumnya disita penyidik dari rumah dinas Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan bahwa pengembalian mobil ini merupakan langkah profesional dan progresif yang dilakukan oleh penyidik.

"Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK artinya bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi jika memang dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait," tuturnya.

Budi juga menyebut, pengembalian mobil ini dilakukan karena bukan merupakan milik Noel, melainkan mobil yang digunakan untuk operasional sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Diketahui, sebelum pengembalian mobil Alphard ini, KPK telah menyita total 32 kendaraan yang terdiri atas 25 mobil dan tujuh motor. Beberapa kendaraan itu telah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Kesebelas tersangka itu menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK.

Beberapa nama dari 10 orang tersebut selain Noel antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher