Menuju konten utama

Seleksi Dewas INA Dibuka untuk Profesional, Ini Persyaratannya

Proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional ini menggantikan Saudara Darwin Cyril Noerhadi yang masa jabatannya selesai pada 2026.

Seleksi Dewas INA Dibuka untuk Profesional, Ini Persyaratannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Pemerintah resmi membuka proses seleksi anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (INA) dari unsur profesional. Proses seleksi ini untuk memilih pengganti Darwin Cyril Noerhadi yang akan pensiun di 2026.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Ia mengatakan, Pansel akan mencari kandidat dari unsur profesional, serupa dengan Darwin yang akan purnatugas. Proses seleksi ini akan dilakukan dengan transparansi dan terbuka.

“Adapun Dewan Pengawas yang akan habis masa jabatannya pada 2026 adalah Saudara Darwin Siril Nurhadi. Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, pemilihan Dewan Pengawas unsur profesional dilakukan melalui proses seleksi secara terbuka,” ujarnya dalam konferensi pers online, Senin (21/7/2025).

Dewas INA saat ini terdiri dari lima orang, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota ex officio, Menteri BUMN sebagai anggota ex officio, dan Dewan Pengawas INA dari unsur profesional sebagai anggota.

Saat ini, susunan Dewan Pengawas INA dari unsur profesional diemban oleh Darwin Cyril Noerhadi, Haryanto Sahari, dan Erwandi Hendarta.

“Dengan demikian, pada malam hari ini, kami, panitia seleksi, mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional di dalam menggantikan Saudara Darwin Cyril Noerhadi yang masa jabatannya selesai pada tahun 2026,” ucapnya.

Panitia akan menyaring calon anggota Dewan Pengawas melalui tahapan pendaftaran online mulai hari ini, 21 Juli hingga 1 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi seleksi-dewas-lpi.gmnkeu.go.id.

Syarat calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional cukup ketat dan lengkap.

Pertama, mereka harus warga negara Indonesia. Dua, mampu melakukan penegakan hukum. Tiga, sehat jazmani dan rohani.

Keempat, berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. Kelima, bukan pengurusan atau anggota partai politik. Keenam, memiliki pengalaman dan atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau organisasi perusahaan.

Ketujuh, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan. Kedelapan, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Kesembilan, tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan sembilan tersebut di atas, panitia seleksi juga menetapkan persyaratan khusus sebagai berikut. Calon kandidat harus memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 tahun dan memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas sekurang-kurangnya 5 tahun.

Proses seleksi dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, pendaftaran dan verifikasi administrasi secara online. Tahap kedua, berupa uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara.

Para calon terbaik kemudian akan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan rekomendasi akhir, yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke DPR sebelum resmi dilantik.

Baca juga artikel terkait INA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra